
“Hati kami sudah terlanjur terluka oleh
pendekatan pemerintah dan pihak investor yang salah sejak awal. Mereka tidak
menggunakan cara-cara persuasif. Bahkan kami yang tinggal di selatan jalan
Daendles, dari Trisik sampai timur Sungai Serang, diperlakukan seperti layaknya
“Gepeng” (gelandangan dan pengemis-pen) yang harus disingkirkan.”
(Martono, Ketua WTT).
(Martono, Ketua WTT).
Awal mula ada rencana pembangunan bandara
di Kulon Progo sebenarnya sudah ada isunya ketika pemerintahan bupati periode
sebelumnya yaitu pada saat Pak Hasto menjabat sebagai Bupati Kulon Progo. Pada
penghujung 2011 mulai muncul isu akan dibangunya bandara baru di Kulon Progo.
Pada tahun 2012 isu pembangunan bandara di Kulon Progo semakin santer
terdemgar, dan mulai menimbulkan pertentangan di masyarakat (pro dan kontra).
Setidaknya 5 tahun belakangan ini
masyarakat Kulon Progo di Kecamatan Temon kabupaten Kulon Progo mengalami
pergolakan, karena disebabkan oleh adanya pembangunan bandara baru di Kulon
Progo, yang nantinya akan menggantikan bandara lama yaitu Bandara Adisutjipto
sebagai bandara komersil. Sedikitnya ada lima desa yang terdampak pemabangunan
bandara di Kulon Progo yaitu Desa Palihan, Glagah, Sindutan, Kebonrejo, dan
Desa Jangkaran. Dari lima desa itu ada dua desa yang memang terkena dampak paling
luas yaitu Desa Palihan dan Glagah. Berikut ini adalah
kronologi terjadinya konflik yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat
terdampak pembangunan bandara:
Pembangunan bandara di Kabupaten Kulon
Progo lebih tepatnya di Kecamatan Temon merupakan hasil pengkajian pemilihan
tempat sebelumnya, yang kemudian pilihan jatuh di Kulon Progo. Pengkajian
tersebut berkaitan dengan kelayakan lokasi penerbangan.Pemerintah berdalih
kenapa perlunya pembangunan Bandara Internasional baru di Daerah Istimewa Yogyakarta
(PT. Angkaa Pura I 2015), yaitu:
Pertama, Kapasitas terminal Bandara Adisutjipto tidak
mampu lagi menampung pesawat yang take off and landing. Adapun
daya tampung Bandara Adisutjipto adalah 1,2 s.d 1,5 juta, sedangkan jumlah per
2014 sudah mencapai 6,2 juta penampung. Kapasitas area parkir pesawat (apron)
hanya menampung 7+1 (apron baru).
Kedua, transportasi udara yang baru di Yogyakarta
memang dirasa perlu. Mengingat Yogyakarta sebagai destinasi para wisatawan baik
mancanegara maupun lokal, memerlukan jasa transportasi yang efektif, efisiensi,
dan nyaman. Transportasi udara menjadi pilihan para pelancong dalam berpergian
antar negara dan antar kota. Selain itu pembangunan bandara baru juga untuk
memenuhi kebutuhan jasa penerbangan baik domestik maupun non-dosmetik,
mengingat akan kebutuhan konsumen yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Ketiga, Bandara Adisutjipto adalah milik Pangkalan TNI
AU yang sebenaranya bukan untuk komersil, sehingga tidak jarang ketika TNI AU
mengadakan latihan pesawat penerbangan domestik terganggu sehingga adanya delay atau
penundaan baik ketika pesawat mau turun maupun terbang.
Akan tetapi pembangunan bandara baru di
Kecamatan Temon, Kulon Progo menemui resistensi dari masyaralat khususnya
petani, sehingga yang rencananya pembangunan bandara akan dimulai awal tahun
2016 akhirnya belum juga dapat direalisasikan. Hambatan sosial menjadi faktor
utama, yaitu adanya masyarakat yang menolak pembangunan bandara di Kulon Progo
ini.
Penolakan pembangunan bandara dilakukan
oleh mereka yang benar-benar menolak adanya bandara yaitu kelompok Wahana Tri
Tunggal (WTT), dan masyarakat yang mendukung (pro) namun dengan mengajukan
beberapa persyaratan yang mereka ajukan. Di antara syarat yang harus dipenuhi
yaitu masalah ketenagakerjaan, ganti rugi lahan milik masyarakat, kompensasi
Pakualaman Ground, dan relokasi gratis. Namun dari tiga syarat yang diajukan
oleh masyarakat yang pro bersyarat, ada satu yang belum bisa disepakati dari
pihak PT. Angkasa Pura I yaitu mengenai relokasi gratis.
Anatomi Konflik Mega Proyek Bandara Kulon Progo
Berpijak
pada paparan panjang di atas, uraian berikut akan mendiskripsikan hasil
analisis mengenai berbagai faktor penyebab munculnya konflik. Menurut hemat
penulis, setidaknya ada tiga faktor penyebab konflik yang beroperasi dalam mega
proyek pembangunan Bandara di Kulon Progo ini.
Pertama, akar
konflik yang nampak menyolok adalah persoalan tanah atau agraria. Persoalan
status tanah Pakualam Ground itu mencuat setelah munculnya kontroversi
penambangan pasir besi di wilayah pesisir Pantai Kulon Progo. Di satu sisi
Pakualaman mengklaim bahwa sejumlah tanah di wilayah itu merupakan Pakualam
Ground. Di sisi lainnya, warga merasa berhak pula atas tanah pesisir yang
telah mereka kelola selama 20 tahun, hingga menjadi lahan pertanian yang subur
seperti saat ini. Warga pun menuntut sertifikasi tanah lahan pesisir itu.
Menyoal
keberadaan tanah Sultan Ground (SG) maupun Pakualaman
Ground (PAG) memang memicu polemik publik yang berkepanjangan hingga
saat ini. Terjadi dualism penerapan hukum tanah untuk kasus di DIY: di satu
sisi mengacu pada pemberlakuan Rijksblad Kasultanan
Yogyakarta No 16/1918 dan Rijksblad Pakualaman No18/1918 dan
di sisi lainnya mengacu pada pemberlakuan UUPA No 5/1960. Dualisme pelaksanaan
hukum itu jelas bertentangan dua asas hukum. Pertama, ketentuan hukum yang
lebih tinggi menghapus ketentuan hukum yang lebih rendah (lex superior
derrogat legi inferiori). Kedua, hukum yang datangnya lebih dahulu dapat
dihapuskan oleh hukum yang paling baru (lex posterior derrogat legi
priori). Persoalan agraria di DIY ini semakin terasa kompleks sejak
berlangsungnya otonomidaerah, terutama saat mengemukanya kembali polemik RUUK
dalam lima tahun terakhir.
Kedua,
terkait dengan akar persoalan agraria di atas, persoalan kedua ini adalah soal
timpangnya kekuasaan dalam desentralisasi. Kekuasaan yang timpang di tingkat
lokal akan berakibat pada dua hal: pertama, pola dan mekanisme perumusan
kebijakan publik (baik di tingkat provinsi maupun kabupaten) yang bias pada
kepentingan elit penguasa; dan kedua, hasil kebijakan itu praktis akan
mendorong optimalisasi penguasaan sumber-sumber ekonomi produktif oleh
elit-elit lokal tersebut.
Ketiga,
padu padan kedua persoalan di atas, akhirnya mengemuka dan terkuak ketika hadir
pihak ketiga, yaitu investor asing yang hendak menginvestasikan modalnya secara
langsung dari hulu hinga hilirnya pembangunan. Konflik yang semula berada di
dalam sekam, akhirnya mengemuka sebagai konflik terbuka, bahkan telah berujung
pada konflik kekarasan. Dalam pusaran persoalan yang saling berkelit
berkelindan itulah yang menyebabkan para warga pesisir merasa tidak mendapatkan
rasa keadilan. Lahan penghidupan sebagai sumber kesejahteran terancam terenggut
dengan cara-cara yang tidak adil dan manusiawi. Dalam konteks inilah, Dom
Helder Camara, pernah mengatakan bahwa bekerjanya ketidakadilan dan ketimpangan
ekonomi merupakan sumber utama apa yang disebutnya sebagai spiral kekerasan.
Dari
paparan faktor-faktor penyebab konflik yang terkait dengan mega proyek penambangan
pasir besi di atas, kita bisa membedakannya kedalam kategori berikut: pertama,
persoalan agraria teridentifikasi sebagai akar konflik (yang memiliki kaitan
erat dengan sejarah panjang persoalan agraria di DIY); kedua, ketimpangan
kekuasaan dalam desentralisasi terkategorikan sebagai pendorong munculnya
konflik; dan ketiga, keterlibatan investor asing dalam
pembangunan bandara tersebut merupakan pemicu konflik.
Eskalasi Konflik
Pembangunan
bandara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah
dimulai, ditandai dengan peletakan batu merah pertama oleh Presiden Joko Widodo
dalam satu seremoni bertajuk “Babat Alas Nawung Kridha”. Menurut pemerintah,
Pembangunan bandara di lahan seluas 587 hektare tersebut harus segera
dilaksanakan, sebab perencanaannya sudah tujuh tahun. Dengan berdalih kehadiran
bandara tersebut sudah sangat dibutuhkan untuk menggantikan peran Bandara
Adisutjipto yang yang kapasitasnya sudah tidak mampu menampung pertumbuhan
pergerakan penumpang dan pesawat lantaran keterbatasan lahan. Kapasitas
maksimal terminal penumpang di bandara Adisutjipto yang memiliki luas 15 ribu
meter persegi tersebut, hanya sekitar 1,2 juta penumpang per tahunnya.
Begitupun dengan fasilitas lainnya seperti, apron (area parkir pesawat) yang
berkapasitas hanya delapan pesawat, dan landasan pacu (runway) sepanjang 2.250
meter, dinilai sudah tidak mampu lagi untuk menambah pergerakan pesawat dan
melayani pesawat berbadan besar. Padahal pada 2016, jumlah pergerakan penumpang
di bandara Adisutjipto telah mencapai 7,2 juta penumpang.
Dalam
perencanaan, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo akan dibangun
secara bertahap. Pada tahap pertama, terminal penumpang yang akan dibangun
yaitu seluas 130.000 meter persegi yang mampu menampung hingga 15 juta
penumpang per tahunnya. Dengan landasan pacu sepanjang 3.250 meter dan area
parkir pesawat berkapasitas hingga 35 pesawat. Pembangunan tahap I ini
ditargetkan selesai pada Maret 2019. Pada tahap II dilakukan pengembangan
lanjutan terminal penumpang menjadi 195 ribu meter persegi, yang mampu
menampung hingga 20 juta penumpang per tahun. Landasan pacu pun diperpanjang
menjadi 3.600 meter dan area parkir pesawat dikembangkan menjadi berkapasitas
hingga 45 pesawat, sehingga dapat melayani pesawat berbadan besar, misalnya,
Boeing 747–400. Namun, dalam proses pembangunan Bandara Internasional
Yogyakarta tidak terlepas dari perlawanan dan gugatan dari warga setempat yang
merasa dirugikan. Sebelumnya masyarakat setempat telah memenangkan gugatan di
PTUN, akan tetapi kemudian pihak pemerintah mengajukan kasasi dan memenangkan
gugatan. Dengan bermodalkan hal tersebut pemerintah terus berusaha melanjutkan
pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Pemerintah sendiri menyiapkan
tiga skema ganti untung yaitu pembayaran tunai, relokasi dan pemberian tanah
PAG ke warga terdampak.
Namun,
melihat dari proses pembangunan dan pemilihan lokasi di Kecamatan
Temon,Kulonprogo ini. Kami telah menemukan beberapa permasalahan yang dihimpun
dari berbagai sumber :
1. Adanya
ancaman bencana dan kerusakan lingkungan hidup menyebabkan wilayah
yang dipilih tidak tepat untuk dijadikan lokasi pembangunan Bandara
Internasional. Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali
menyebutkan; Kabupaten Kulonprogo jadi salah-satu wilayah yang ditetapkan
sebagai zona rawa bencana alam geologi (pasal 46 Ayat 9 huruf d). Selain itu,
menilik perda Provinsi DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah
ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (pasal 51 huruf g). Bahkan, Perda Kabupaten
Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogopun lebih detail
menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah-satunya meliputi Kecamatan Temon
(Pasal 39 ayat 7 huruf a).
Penataan
ruang berbasis mitigasi bencana dengan menetapkan suatu kawasan sebagai kawasan
lindung geologi. Senyatanya adalah ikhtiar untuk meningkatkan keselamatan dan
kenyamanan kehidupan makhluk hidup. Apalagi, secara geografis Indonesia berada
di lingkaran rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Masterplan
Pengurangan Resiko Bencana Tsunami (2012). Sebetulnya sudah memetakan kawasan
utama yang punya resiko dan probabilitas tsunami tinggi. Kawasan tersebut
antara lain kawasan Selat Sunda dan Jawa bagian Selatan. Gempa bumi yang besar
yang terjadi di zona penunjaman di Jawa bagian Selatan dikhawatirkan akan
memicu tsunami yang dapat menimpa salah-satunya daerah pantai diselatan
Provinsi DIY (Kabupaten Kulonprogo). Kemudian, potensi bencana tsunami di
Kecamatan Temon diamini oleh Dr. Eko Teguh PAripurno, Ketua Pusat Studi
Manajemen Bencana UPN Yogyakarta. Menurutnya, Temon merupakan daerah rawan
gempa yang dapat memicu tsunami.
Terlebih
blok Jogja termasuk blok yang belum pernah mengalami gempa besar. Karena gempa
(2006) lalu bukan dari blok Jogja, tapi patahan Opak. Sehingga, jika berbicara
mengenai potensi terjadinya gempa dan tsunami di calon lokasi Bandara
Internasional Kulonprogo cukup besar. Bahkan, berdasarkan Peta Bahaya Tsunami
Wilayah Kulonprogo yang diterbitkan InaTews bekerjasama dengan DLR, Lapan, LIPI
dan Bakosurtanal (2012). Menunjukkan bahwa lokasi tapak bandara rawan bahaya
tsunami tinggi seluas 167,2 hektar, rawan bahaya sedang seluas 44,3 hektar dan
bahaya rendah seluas 40,02 hektar. Tsunami dapat mencapai ketinggian mencapai 6
meter dan terjangan mencapai 2 Kilometer. Tsunami dapat hadir 33–40 setelah
gempa. Beberapa paparan karakter bahaya tsunami tersebut maka kawasan tapak
mempunyai indeks ancaman tinggi sampai rendah, dengan rata-rata sedang.
Sedangkan, pada tapak terjadi perubahan indeks penduduk terpapar pada saat ini
rendah (16 Jiwa/km2, kurang dari 500 Jiwa/km2 dan akan berubah menjadi tinggi
(16.468 jiwa/km2, lebih dari 1000 jiwa/km2) pada saat bandara beroperasi.
2. Adanya
indikasi kejanggalan dalam proses studi AMDAL dan proses perumusan
kebijakan yang menyebabkan munculnya kebijakan yang dapat dikatakan muncul
secara sepihak. Rencana studi amdal yang terlambat ini dianggap menjadikan
proses pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) ini menjadi
cacat hukum. Dosen hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Harry Supriyono
menyatakan bahwa Studi Amdal seharusnya dilakukan sebelum penerbitan IPL (Izin
Penetapan Lahan) bandara. Harry mengatakan dasar Amdal harus ada sebelum IPL
yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam
aturan itu dijelaskan bahwa studi kelayakan lahan yang berwujud Amdal harus sudah
ada sebelum adanya pembebasan lahan. Proses rencana pembangunan bandara di
Kulon Progo sudah sampai pembayaran ganti rugi, tapi studi Amdal baru mau
dilakukan. Proses yang sudah dilakukan sudah cacat hukum
Direktur
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera, mengungkapkan dalam
sebuah proyek pembangunan sudah semestinya ada instrumen pencemaran lingkungan
hidup. Termasuk dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan akibat dampak
pembangunan bandara Kulon Progo. Amdal menjadi bagian keluarnya kelayakan
lingkungan. Jika studi kelayakan lingkungan tidak ada, izin pembangunan
harusnya tidak bisa dikeluarkan. Sebelumnya, IPL proyek pembangunan NYIA dengan
Nomor 68/KEP/2015, telah dikeluarkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
pada 2015. Maret 2015, warga Kulon Progo menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha
Negara. Menang di tingkat gugatan, warga kalah di tingkat kasasi yang
disidangkan Mahkamah Agung.
3. Proses
kompensasi yang dijanjikan kepada warga terdampak senyatanya justru dapat
menimbulkan marginalisasi bagi warga setempat. Masih belum jelasnya
mekanisme kompensasi menimbulkan kesimpangsiuran bagi warga terdampak, padahal
kesepakatan pembangunan Bandara telah diteken. Adanya upaya relokasi dengan
ganti tanah dari PAG (Paku Alaman Ground) dengan sistem magersari dianggap
menimbulkan ketidakadilan. Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Paku Alaman
KPH Suryo Adi Negoro mengatakan Kadipaten Paku Alaman telah menyiapkan lahan
seluas 15 hektare untuk digunakan sebagai tempat relokasi bagi warga yang
terkena dampak pembangunan bandara. Warga diperbolehkan menempati tanah
tersebut akan tetapi tidak boleh dijual. Adapun tanah yang disiapkan untuk
relokasi masih berupa tanah lapang dan ada beberapa bangunan. Nantinya, Pemkab
Kulonprogo memiliki kewajiban untuk membangun perumahan sebagai tempat relokasi
warga di lahan tersebut. Sejatinya, tanah yang disiapkan untuk tempat relokasi
adalah tanah milik kadipaten Paku Alaman yang awalnya direncanakan untuk
perumahan. Akantetapi, karena dirasa dibutuhkan oleh warga maka pembangunan
tersebut dibatalkan. Penjelasan dari Paku Alaman menyatakan bahwa tanah
relokasi bersifat status sewa, model penyewaan 20 tahun dan diperpanjang
bertujuan untuk mempermudah pengadministrasian dan inventarisasi dari kadipaten
Paku Alaman. Adapun untuk sertifikasi tanah relokasi tersebut diserahkan
sepenuhnya kepada PT Angkasa Pura. Adanya model kompensasi dengan relokasi
tanpa memberikan hak milik bagi warga terdampak ini justru terkesan
memarginalkan warga terdampak dan justru terkesan “mengkomersialkan” dengan
menarik sewa tanah bagi warga yang mau tinggaal di tempat relokasi yang telah
disediakan. Padahal, lahan yang terdampak pembangunan bandara adalah mayoritas
adalah milik warga terdampak. Ancaman yang muncul dari pembangunan ini tidak
hanya hilangnya lapangan pekerjaan, namun juga indikasi marginalisasi petani.
Resolusi Konflik
Setelah
seluruh elemen dari anatomi konflik dan eskalasinya telah terpapar di atas,
tulisan akan mendedahkan beberapa tawaran skenario resolusi terkait mega proyek
Pembangunan Bandara di Kulon Progo. Akan terlalu ambisius untuk memapar detil
konflik berdurasi 5 tahun lebih hanya dalam secarik kertas kecil ini. Sebelum
menawarkan beberapa skenario resolusi konflik, terlebih dulu, penulis akan
memberikan beberapa catatan penting sebagai entry point untuk resolusi
tersebut. Beberapa catatan penting adalah sebagai berikut:
Pertama,
terilustrasikan dalam paparan di atas bahwa mega proyek pembangunan bandara di
Kulon Progo merupakan grand design dari Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi DIY yang tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun,
termasuk masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diposisikan sebagai ujung tombak untuk
mengurusi “warga yang berontak” dan “investor yang sudah mengantongi kontrak”.
Tak teragukan lagi, lintasan jalur dari bebadan ekskutif itu dari pusat hingga
daerah tidak menunjukkan situasi konfliktual yang berarti, setidaknya yang
manifes.
Kedua,
kevakuman persaingan kekuatan politik di tingkat DPRD rupanya menunjukkan
gelagat serupa dengan jejalur lintas eksekutif di atas. “Keanggunan” dan
“kekompakan” Nampak hendak lebih ditonjolkan para wakil rakyat, ketimbang
berperan sebagai kekuatan oposan eksekutif. Inikah warna yang mungkin hendak
ditunjukkan Yogya agar tak terlihat carut-marut di mata Pemerintah Pusat? Tentu
akan menjadi perdebatan panjang nantinya
Ketiga, termarginalkanya
sebagai “anak bawang”, warga pesisir pantai terombang-ambingkan oleh kekuatan
yang sepenuhnya terpolarisasi di satu kubu (pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD DIY, DPRD Kulon Progo, dan tentunya
investor). Peta politik nampaknya tidak tengah ingin menunjukkan warnanya yang
menarik, lantaran telah terjadi homogenisasi kekuatan politik.
Keempat, peta
kekuatan oligarkis telah berhasil membuka peluang lebar-lebar bagi pintu
masuknya investor, melalui berbagai “pintu rahasia” yang warga tak akan pernah
bisa mengaksesnya. Terloloskannnya Kontrak Karya, lolosnya Kerangka Acuan Andal
telah memberikan gambaran jelas tentang absennya pemikiran tentang
transparansi, akuntabilitas, dan segenap aspek dalam tata kelola demokratis dan
partisipatoris di kalangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melihat
pada berbagai catatan tersebut di atas, berikut ini penulis mencoba menawarkan
langkah menuju tercapainya resolusi dalam konflik mega proyek pembangunan
Bandara Kulon Progo. Tawaran langkah itu adalah sebagai berikut:
Pertama, bangun
dan buka kanal-kanal dialog seluasnya bagi warga, terutama warga yang paling
terdampak langsung oleh proyek pembangunan bandara, guna menampung seluruh
kekawatiran, kecemasanm, maupun harapan yang mereka miliki. Dalam konteks
proyek bandara tersebut, merangkul kembali warga yang terlanjur kecewa, karena terabaikan
tentu bukanlah urusan yang mudah untuk dilakukan. Namun tak ada pilihan yang
paling strategis bagi pemerintah daerah kecuali untuk menata ulang pola
pendekatan maupun pola perumusan kebijakan publik yang selama ini abai pada
warga.
Kedua, buka pula
ruang-ruang bagi dialog strategis multi-pihak dan stakeholder tentang rencana
pengembangan wilayah, peningkatan daya saing ekonomi daerah, maupun upaya
membangun system kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal. Kendati sangat
terlambat, namun pilihan langkah ini bisa disebut sebagai “merebut momentum”
untuk tata kelola yang lebih demokratis dan partisipatoris.
Ketiga pemerintah
perlu untuk segera merumuskan mekanisme kompensasi yang pasti dan diharapkan
benar-benar menguntungkan bagi warga terdampak apabila memang pembangunan
Bandara Internasional Yogyakarta adalah kebutuhan yang mendesak bagi
pembangunan nasional.
Keempat,
mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada
publik tentang rancangan mitigasi bencana dan ancaman kerusakan lingkungan
hidup akibat dampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta beserta
penanganannya. Dengan catatan bahwa pembangunan Bandara Internasional
Yogyakarta merupakan kebutuhan mendesak dalam pembangunan nasional.
Kelima,
mendorong pemerintah untuk untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada
publik tentang rancangan pendampingan dan pemberdayaan warga terdampak,
pembangunan daerah yang terpadu, meningat dalih dari pembangunan Bandara
Internasional Yogyakarta di Kulonprogo adalah dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta peningkatan daya saing
menghadapi pasar global.
Akhir
Perselisihan
PT Angkasa Pura I (Persero) berhasil menuntaskan pengosongan
lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/7/2018) siang. Proses pengosongan lahan
yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis kemarin ini berhasil merobohkan 33
rumah terakhir dan satu gudang milik 36 Kepala Keluarga (KK) dari total 518 KK
yang berada di lokasi Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara.
Pada hari yang sama, kick-off meeting konstruksi bandara juga telah dilakukan di lokasi terpisah. Dengan demikian, tahapan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta memasuki proses konstruksi, dengan target operasi pada April 2019.
"Kami bersyukur bahwa proses pengosongan dan relokasi warga ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. Terima kasih kami sampaikan khususnya kepada warga terdampak yang telah menerima proses ini," kata Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Pada hari yang sama, kick-off meeting konstruksi bandara juga telah dilakukan di lokasi terpisah. Dengan demikian, tahapan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta memasuki proses konstruksi, dengan target operasi pada April 2019.
"Kami bersyukur bahwa proses pengosongan dan relokasi warga ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. Terima kasih kami sampaikan khususnya kepada warga terdampak yang telah menerima proses ini," kata Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
"Bahkan beberapa diantaranya meminta bantuan relawan
kami untuk membereskan barang-barangnya, mencopot kusen, atau menurunkan
genteng rumah. Semua kami fasilitasi, termasuk mengantarkannya ke rumah susun,
rumah kontrakan, maupun ke rumah saudaranya sesuai permintaan mereka,"
tambahnya.
Angkasa Pura I memberikan beberapa alternatif tempat tinggal gratis bagi warga terdampak yang belum memiliki rumah, yaitu berupa rumah susun (rusun) Triharjo milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Kecamatan Wates, perumahan Magersari yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kecamatan Temon, atau tinggal di rumah-rumah warga yang telah disewa Angkasa Pura I yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi proyek. Fasilitas seperti air bersih, listrik, serta perabotan inti juga telah tersedia di dalam hunian tersebut.
"Beberapa barang milik warga yang belum memutuskan lokasi pindah akan kami jaga dan amankan di rusun atau di rumah sewa. Hewan ternak juga akan kami beri makan dan dititipkan di tempat penampungan. Warga dapat menghubungi Kantor Help Desk Proyek Bandara Internasional Yogyakarta untuk memastikan keberadaan harta bendanya, karena kami hanya bertanggung jawab selama tiga hari untuk menjaga barang-barang tersebut," jelas Agus Pandu Purnama.
Angkasa Pura I memberikan beberapa alternatif tempat tinggal gratis bagi warga terdampak yang belum memiliki rumah, yaitu berupa rumah susun (rusun) Triharjo milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Kecamatan Wates, perumahan Magersari yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kecamatan Temon, atau tinggal di rumah-rumah warga yang telah disewa Angkasa Pura I yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi proyek. Fasilitas seperti air bersih, listrik, serta perabotan inti juga telah tersedia di dalam hunian tersebut.
"Beberapa barang milik warga yang belum memutuskan lokasi pindah akan kami jaga dan amankan di rusun atau di rumah sewa. Hewan ternak juga akan kami beri makan dan dititipkan di tempat penampungan. Warga dapat menghubungi Kantor Help Desk Proyek Bandara Internasional Yogyakarta untuk memastikan keberadaan harta bendanya, karena kami hanya bertanggung jawab selama tiga hari untuk menjaga barang-barang tersebut," jelas Agus Pandu Purnama.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pihaknya siap
membantu warga yang rumahnya kena pembangunan proyek bandara tersebut.
"Dengan upaya optimal dari seluruh pihak, Alhamdulillah kita diberi kemudahan dan warga pun tidak memberikan reaksi yang berlebihan pada hari ini. Apresiasi kami sampaikan kepada Angkasa Pura I yang telah melakukan kerja sama yang baik dengan Pemda dan warga. Selanjutnya, kami siap membantu dan melayani warga yang direlokasi tersebut dengan sebaik-baiknya," imbuh Hasto.
Dengan demikian, lahan seluas 587,3 hektar di Kecamatan Temon, Kulon Progo ini siap untuk memasuki tahapan pembangunan fisik Bandara Internasional Yogyakarta, yang akan dilakukan oleh kontraktor PT PP (Persero).
Pada April 2019, ditargetkan landas pacu sepanjang 3.000 meter dan taxiway tuntas 100 persen, sementara apron dan bangunan terminal selesai 50%, sehingga bandara sudah bisa dioperasikan.
"Dengan kondisi ini saja, artinya sudah lima kali lipat dari kapasitas Bandara Adisutjipto. Secara keseluruhan, Bandara Internasional Yogyakarta ini ditargetkan selesai pada triwulan I tahun 2020," kata Agus Pandu Purnama lagi.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan pekerjaan fisik Bandara Internasional Yogyakarta ini.
"Kami tetap optimistis target tidak akan meleset. Harapan masyarakat sudah sangat tinggi, jangan sampai harapan masyarakat tidak terkabul. Untuk itu, kami akan mengupayakan dapat selesai secepatnya. Kami akan memonitor secara khusus proyek ini," katanya.
"Dengan upaya optimal dari seluruh pihak, Alhamdulillah kita diberi kemudahan dan warga pun tidak memberikan reaksi yang berlebihan pada hari ini. Apresiasi kami sampaikan kepada Angkasa Pura I yang telah melakukan kerja sama yang baik dengan Pemda dan warga. Selanjutnya, kami siap membantu dan melayani warga yang direlokasi tersebut dengan sebaik-baiknya," imbuh Hasto.
Dengan demikian, lahan seluas 587,3 hektar di Kecamatan Temon, Kulon Progo ini siap untuk memasuki tahapan pembangunan fisik Bandara Internasional Yogyakarta, yang akan dilakukan oleh kontraktor PT PP (Persero).
Pada April 2019, ditargetkan landas pacu sepanjang 3.000 meter dan taxiway tuntas 100 persen, sementara apron dan bangunan terminal selesai 50%, sehingga bandara sudah bisa dioperasikan.
"Dengan kondisi ini saja, artinya sudah lima kali lipat dari kapasitas Bandara Adisutjipto. Secara keseluruhan, Bandara Internasional Yogyakarta ini ditargetkan selesai pada triwulan I tahun 2020," kata Agus Pandu Purnama lagi.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan pekerjaan fisik Bandara Internasional Yogyakarta ini.
"Kami tetap optimistis target tidak akan meleset. Harapan masyarakat sudah sangat tinggi, jangan sampai harapan masyarakat tidak terkabul. Untuk itu, kami akan mengupayakan dapat selesai secepatnya. Kami akan memonitor secara khusus proyek ini," katanya.
Terkait kesiapan warga Kulon Progo dalam menyambut
beroperasinya bandara, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik
inisiatif Angkasa Pura I yang telah mendirikan Balai Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) sebagai wahana bagi warga dalam membekali diri dengan keterampilan yang
diperlukan nantinya.
"Bagi mereka yang berusia produktif, dapat mengikuti pelatihan di BPM yang didirikan oleh Angkasa Pura I. Setidaknya ada 300 warga yang mengikuti program pelatihan pengembangan pariwisata berupa pelatihan bahasa Inggris dan program pendukung konstruksi bandara. Selain itu, dari sisi Pemda juga telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal dan Perda Pembatasan Toko Berjejaring. Ini akan kami komunikasikan ke Angkasa Pura I untuk dapat diakomodir, sehingga nantinya warga Kulon Progo tidak hanya jadi penonton saat bandara beroperasi," tegas Hasto.
"Bagi mereka yang berusia produktif, dapat mengikuti pelatihan di BPM yang didirikan oleh Angkasa Pura I. Setidaknya ada 300 warga yang mengikuti program pelatihan pengembangan pariwisata berupa pelatihan bahasa Inggris dan program pendukung konstruksi bandara. Selain itu, dari sisi Pemda juga telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal dan Perda Pembatasan Toko Berjejaring. Ini akan kami komunikasikan ke Angkasa Pura I untuk dapat diakomodir, sehingga nantinya warga Kulon Progo tidak hanya jadi penonton saat bandara beroperasi," tegas Hasto.
Daftar Pustaka
Buku
Camara, Dom Helder. 2000.Spiral Kekerasan;
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Endiarto, Agoes Soesilo. 2012. Implikasi
Pemindahan Bandara Adi Sutjipto bagi Pemkab Sleman. Yogyakarta:
Disampaikan dalam Diskusi Panel Relokasi Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada
tanggal 5 Juni 2012 di Fisipol UGM
Heru Nugroho.2005. Interpretasi Kritis
Keistimewaan Yogyakarta; Yogyakarta: CCSS
Martono. (2015). Penolakan Paguyuban
Wahana Tri Tunggal. Kulonprogo, Yogyakarta.
Pauh Wehr. 2002. Using Conflict
Theory. Cambridge University Press, Jul 15, 2002-Political Science
Triyono, Lambang dan Najib Azca (ed). Potret
Retak Nusantara: Studi Kasus Konflik di Indonesia; Yogyakarta: CSPS Books,
2004.
Triyono. 2012. Pembangunan New
International Airport Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo. Yogyakarta:
Disampaikan dalam Diskusi Panel Relokasi Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada
tanggal 5 Juni 2012 di Fisipol
Link
https://medium.com/nekropolis/prahara-mega-proyek-pembangunan-bandara-kulon-progo-273274ccc601
https://m.detik.com/finance/infrastruktur/d-4126517/pembangunan-bandara-kulon-progo-dimulai
https://staffsite.gunadarma.ac.id/