Dalam dunia teknik sipil agar tidak merusak etika profesi
dibutuhkan kode etik, kode etik sendiri memiliki andil sebagai sarana kontrol
sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah
kesalahpahaman dan konflik. Kelemahannya adalah idealisme yang terkandung dalam
kode etik profesi seringkali tidak sesuai harapan karena tidak sejalan dengan
kenyataan dan tidak ada sanksi keras karena hanya berlaku pada kesadaran
profesional.
Kode etik memiliki tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik tersebut, diantaranya:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Indonesia juga telah mengatur mengenai hal kode etik termasuk
kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia
dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur
terdapat prinsip-prinsip dasar, yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik
seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar